MANUAL PELATIHAN TMS/RFL KSR PMI DASAR
I. SITUASI DIMANA KEGIATAN TRACING DIBUTUHKAN
”Seorang kopral muda, berumur kira-kira duapuluh tahun, dengan roman mukanya yang halus, terkena peluru di sebelah kiri tubuhnya. Sudah tidak ada harapan baginya, dan ia menyadari keadaannya. Setelah saya menolongnya untuk minum, dia mengucapkan terima kasih dan berkata sambil menangis; ”Oh, seandainya Tuan dapat menulis sepucuk surat kepada Ayah saya untuk menghibur Ibu saya!”. Saya mencatat alamat orang tuanya dan sesaat kemudian dia meninggal.
Orang tuanya tinggal di (….) di Lyons (Perancis), dan pemuda tersebut, yang terdaftar sebagai tentara sukarelawan adalah satu-satunya putra mereka. Kecuali berita yang saya sampaikan, mereka tidak menerima kabar lainnya, namanya terdapat di daftar orang yang dilaporkan’hilang’ ”
Kutipan ini diambil dari buku berjudul ”Kenangan dari Solferino” yang ditulis oleh Henry Dunant. Buku itu menceriterakan pengalamannya waktu ia membantu korban-korban akibat pertempuran di Solferino pada tahun 1859.
Orang yang menjadi korban perang/bencana dapat mengalami dua macam penderitaan, yang sama beratnya karena dapat menghancurkan kehidupan manusia. Kedua jenis penderitaan itu adalah, penderitaan jasmani, apabila seorang diserang sakit atau terkena luka dan penderitaan mental, apabila seorang terputus hubungan dengan orang-orang yang dicintainya.
Penderitaan fisik dan kerugian materiil mendapat perhatian utama dalam program bantuan dan operasi medis. Kebutuhan tersebut paling darurat untuk dipenuhi. Namun disamping itu, masih perlu mengobati luka-luka psikis yang seringkali membutuhkan waktu lebih lama sampai bisa sembuh, bahkan lama setelah konflik berakhir.
Ketidakpastian tentang keberadaan sanak saudara menyebabkan kecemasan, keraguan bahkan ketakutan. Satu-satunya cara untuk meringankan beban psikis yang diakibatkan oleh ketidakpastian tersebut dengan cara memberikan informasi yang jelas, relevan dan akurat.
II. SITUASI PENYEBAB TERPUTUSNYA KOMUNIKASI
Pelayanan Pencarian dan Penyampaian Berita Palang Merah (Red Cross Message/RCM) dibutuhkan setiap kali komunikasi antara anggota keluarga terputus. Kasus seperti ini dapat terjadi sehubungan dengan berbagai macam situasi. Jadi sebagai akibat terputusnya komunikasi, penderitaan mental dapat timbul dalam berbagai macam konteks yang berbeda misalnya;
- Seorang istri yang tidak mengetahui nasib dari suaminya, setelah terjadinya konflik diwilayah terdekat dimana suaminya tinggal.
- Seorang ayah yang tidak tahu tentang keberadaan istri dan anaknya. Pada waktu dia di kantor, rumahnya tertelan tanah longsor dan dia tidak tahu apakah keluarganya sempat menyelamatkan diri atau sudah menjadi korban bencana tersebut.
- Siapa saja di suatu negara yang punya keluarga di negara lain, dimana secara tiba-tiba perang pecah dan mengakibatkan semua saluran komunikasi biasa menjadi terputus.
- Seorang tawanan perang yang mengalami penderitaan psikis, karena tidak dimungkinkan untuk berhubungan dengan keluarganya.
Berbagai macam situasi tersebut dapat dibagikan dalam beberapa kategori sebagai berikut ini;
- Pertikaian bersenjata
- Kekacauan/ketegangan dalam negeri
- Bencana alam
- Kasus sosial
III. Dasar Hukum RFL
Pemulihan Hubungan Keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara anggota keluarga yang terpisah akibat konflik dan bencana adalah salah satu kegiatan yang telah lama dibentuk oleh ICRC dan Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Untuk memulihkan hubungan keluarga, Komite Internasional Palang Merah/ International Committee of the Red Cross/ICRC bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional di seluruh dunia.
Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL) dan pencarian orang-orang hilang disebutkan dalam Hukum Perikemanusiaan Internasional (Konvensi Jenewa 1949) isinya diantaranya;
1.1
- Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus memberikan informasi yang terperinci menyangkut orang-orang terluka dan anggota dari angkatan bersenjata yang sakit dan mereka yang terbunuh dalam tugas ke Biro Informasi Nasional yang didirikan oleh masing-masing pihak, selanjutnya harus diteruskan kepada Badan Pusat Pencarian (CTA) ICRC (Konvensi Jenewa pertama pasal 15, 16 dan Konvensi Jenewa kedua pasal 18, 19)
- Begitu ditangkap, seorang tawanan perang (POW) berhak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan ke Badan Pusat Pencarian (CTA) (konvensi Jenewa ketiga pasal 70)
- Orang-orang sipil mempunyai hak untuk mengirim dan menerima berita keluarga, pertukaran ini dibantu oleh Badan Pusat Pencarian (CTA) bilamana pelayanan kantor pos umum tidak berfungsi (Konvensi Jenewa keempat pasal 25)
- Segera setelah penahanan, orang-orang sipil mempunyai hak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan CTA (Konvensi Jenewa keempat pasal 106)
- Kedua belah pihak yang bertikai harus memudahkan permohonan para anggota keluarga untuk memulihkan hubungan satu sama lain dan mencoba untuk mempersatukan mereka (Konvensi Jenewa keempat pasal 26)
- Para keluarga mempunyai hak untuk diberitahu tentang nasib dari anggota keluarganya yang hilang dan pada pihak yang bertikai harus mencari anggota keluarga yang dilaporkan hilang (Protokol Tambahan I pasal 32)
- Negara-negara harus memudahkan penyatuan para anggota keluarga yang terpisah karena pertikaian bersenjata dalam setiap kemungkinan, dan mengundang organisasi kemanusiaan melakukan tugas ini (Protokol Tambahan I pasal 74)
IV. Badan Pusat Pencarian (CTA)
1.2
1.3 Badan Pusat Pencarian (Central Tracing Agency/CTA) adalah sebuah divisi di Markas Besar ICRC di Jenewa, Switzerland. Tugas utamanya adalah:
- Untuk mengsupervisi dan memberi petunjuk tujuan ICRC untuk memulihkan hubungan keluarga yang hilang akibat konflik atau kekerasan internal
- Untuk memberi kontribusi kepada Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang ingin mengadakan pelayanan tracing
- Untuk bertindak sebagai penasehat tehnik kepada Perhimpunan Nasional melalui delegasi ICRC di lapangan
1.4 CTA dimulai pada tahun 1870 bersamaan dengan perang Franco-Prussia, dan sudah beroperasi di semua konflik besar di seluruh dunia.
1.5 CTA bertujuan untuk:
- Memulihkan dan mempertahankan hubungan keluarga
- Mengabungkan kembali keluarga yang terpisah
- Mendapatkan apa yang telah terjadi terhadap para tahanan dan orang-orang yang dilaporkan hilang
1.6
1.7 CTA melaksanakan ini melalui:
- Menerima berita dari wilayah konflik dan mengorganisir pertukaran berita keluarga
- Mencari orang-orang yang hilang
- Mengklarifikasi nasib dari mereka yang dilaporkan hilang
- Registrasi individu
- Melindungi anak-anak di bawah umur dan orang-orang rentan lainnya
- Mempersatukan keluarga
V. TRACING & MAILING SERVICE (TMS/RFL) PMI
1.8
1.9 TMS PMI didirikan pada tahun 1979 untuk membantu pengungsi Vietnam yang datang ke Indonesia dengan jumlah yang terus meningkat sejak Mei 1975 yang ditempatkan pemerintah di Pulau Galang – Kepulauan Riau.
1.10 Dalam prakteknya TMS PMI bekerjasama dengan ICRC memberikan kegiatan tracing dan memudahkan pertukaran surat-menyurat antara para penggungsi dan anggota keluarganya.
1.11
Setelah itu kejadian demi kejadian di Indonesia TMS turut aktif dalam membantu korban yang membutuhkan, seperti;
1.12 Perang Teluk
1.13 Selama perang Teluk pada tahun 1991, PMI bekerjasama dengan Perhimpunan Bulan Sabit Merah di Arab Saudi untuk memudahkan pertukaran lebih dari 7.000 Berita Keluarga Palang Merah (RCM) antara para pekerja Indonesia di Arab Saudi dan keluarganya di Indonesia.
1.14
1.15 Gempa Bumi di Flores
1.16 Setelah gempa bumi dasyat mengguncang Maumere Flores pada tahun 1992, para relawan TMS PMI melakukan tracing bagi orang-orang yang dilaporkan hilang yang diyakini mereka adalah korban bencana. TMS juga mengadakan pertukaran berita keluarga.
1.17 Konflik Internal di Ambon, Maluku Utara dan Kalimantan Barat
1.18 Setelah konflik terjadi di wilayah tersebut, ICRC dan PMI bekerjasama untuk mengakses keperluan tracing bagi orang-orang lokal. PMI Pusat memberikan dukungan dan menghimbau PMI Daerah dan Cabang untuk menjawab keperluan yang timbul. Untuk Ambon dan Maluku Utara karena jaringan pos tidak berfungsi, RCM yang dikirim ke PMI Daerah dan Cabang disampaikan melalui kantor PMI Pusat yang bekerjasama dengan perwakilan ICRC yang bertugas di Ambon dan Maluku Utara.
1.19
1.20 Timor-Timur
1.21 Sejak tahun 1975, TMS sudah aktif dalam pembagian RCM untuk masyarakat Timor-Timur. Konflik di Timor-Timur menyebabkan perpisahan antara ribuan keluarga. Pada tahun 1999, setelah referendum untuk kemerdekaan yang diakhiri konflik juga menyebabkan banyak orang dari wilayah itu untuk meninggalkan tempatnya dan pergi ke Timor Barat (NTT) dan wilayah lain di Indonesia. Dalam kerjasamanya dengan ICRC, sebuah kantor TMS PMI dibuka di Kupang dan Atambua, Timor Barat, untuk membantu ribuan pengungsi Timor-Timur. Hingga saat ini, ICRC dan PMI masih melanjutkan kegiatannya dalam pertukaran berita keluarga diantara orang-orang di Timor-Timur dan di Indonesia.
1.22
1.23 Kejadian Bom di Bali
1.24 Segera setelah kejadian bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 di Bar Pady dan Sari Club di Kuta Legian, sebuah tim dari PMI Pusat dan ICRC Jakarta ditugaskan ke Bali untuk mengkoordinir tarcing para korban khususnya warga negara Indonesia yang dilaporkan hilang. Dalam menjawab insiden ini merupakan sebuah pengalaman bagi TMS PMI.
Sampai kepada kejadian yang baru-baru ini terjadi seperti; tsunami NAD, Sumatra Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Pangandaran.
Tugas Utama TMS adalah;
- Mendata, memproses dan menyampaikan data untuk identifikasi
- Menyampaikan Berita Palang Merah/RCM
- Melakukan pencarian orang hilang
- Penyatuan keluarga
- Mendapatkan surat-surat resmi/penting yang dapat digunakan untuk mendapatkan pension, pelayanan kesehatan, dsb.
VI. BERITA PALANG MERAH/RCM
Dalam situasi konflik, pergolakan politik dan bencana, pelayanan pos dan komunikasi telepon seringkali terganggu. Hal ini berarti hubungan normal antara anggota keluarga dan kerabat dekat kemungkinan terganggu. Palang Merah bertugas untuk memperkenankan tukar menukar berita keluarga agar diadakan kembali atau diteruskan apabila jalur komunikasi tersebut terganggu oleh keadaan selama masa-masa konflik, pergolakan politik atau bencana. Palang Merah menggunakan Berita Palang Merah (Red Cross Message/RCM) sebagai alat untuk memulihkan kontak antara anggota keluarga yang terpisah.
Apa itu Berita Palang Merah/RCM?
Berita Palang Merah/RCM adalah merupakan jaringan komunikasi alternatif yang dikirim melalui jaringan Palang Merah dalam bentuk surat terbuka yang ditulis dalam formulir standar Palang Merah dan hanya memuat berita mengenai keluarga.
Formulir standar Palang Merah terdiri dari dua halaman; halaman pertama untuk pengirim menulis berita dan halaman kedua untuk penerima membalas berita. Apabila si penerima menginginkan halaman pertama untuk disimpan karena isi berita/pesan-pesan dan alamatnya maka halaman pertama boleh disobek dan penerima dapat membalas pada halaman kedua.
Formulir Berita Palang Merah terbatas kepada;
- Nama dan alamat lengkap dari pengirim maupun penerima
- Terbatas pada berita pribadi atau berita keluarga, tidak berbau politik, ekonomi, militer, diskriminasi dan kata-kata penghinaan.
- Teks berita sebatas kolom yang tersedia dalam formulir
- Format surat terbuka, memudahkan untuk dibaca dan disensor.
- Dikirim hanya melalui jaringan Gerakan Palang Merah, yaitu ICRC dan Perhimpunan Nasional (PMI Pusat, PMI Daerah dan PMI Cabang)
- RCM tidak dapat dipergunakan di luar Gerakan Palang Merah
Kriteria Berita Palang Merah/RCM;
- Apakah ada hubungan keluarga antara pengirim dan penerima (contoh; antara ayah, ibu, anak, kakak, adik, nenek, kakek)
- Apakah alamat pengirim dan penerima cukup agar berita dapat terkirim
- Apakah RCM hanya memuat berita keluarga (berita keadaan kesehatan, kelahiran, kematian, pernikahan sdb.)
- Apakah Palang Merah ada akses memasuki wilayah dimana alamat penerima berada
Bagaimana Berita Palang Merah/RCM disampaikan;
Seperti bantuan PMI lainnya RCM juga harus disampaikan langsung kepada penerima oleh petugas TMS PMI/relawan PMI dan diharapkan mendapatkan balasan/jawaban dari penerima pada waktu menyerahkan RCM tersebut. Berita-berita yang sensitiv seperti; berita kematian, perceraian dsb. Harus disampaikan dengan hati-hati.
Dalam hal mencari penerima petugas TMS/relawan PMI dapat saja;
- Menghubungi para tetangga, pengurus RT/RW, tetua adat atau para kepala suku
- Menempatkan daftar nama penerima di tempat umum seperti di kamp pengungsi, posko PMI, dll. (biasanya RCM dalam jumlah banyak)
- Menyiarkan di radio setempat (biasanya RCM dalam jumlah banyak)
Sensor;
RCM adalah sebuah surat terbuka artinya isinya dapat dibaca oleh yang berwenang (petugas PMI atau penguasa setempat). Petugas TMS PMI harus bertanggungjawab atas isi RCM tersebut, untuk itu;
- Setiap RCM harus dibaca/disensor secara perorangan dan dicap “dibaca” bagi RCM yang isinya memenuhi kriteria.
- Berita yang tidak memenuhi kriteria dicoret sampai tidak terbaca dan diberi paraf oleh yang membaca
- Jika semua isinya tidak memenuhi kriteria, RCM tandai dengan “tidak memenuhi kriteria hanya berita keluarga” dan kembalikan kepada pengirim disertai formulir RCM baru.
RCM YANG TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN
Adakalanya RCM tidak dapat disampaikan kepada penerima dengan alasan;
- Alamat tidak benar/tidak lengkap
- Sialamat/penerima tidak dikenal di alamat yang tertera pada RCM
- Penerima tidak mau menerima RCM karena sesuatu hal
RCM tersebut harus segera dikembalikan kepada penerima melalui PMI yang mengirim RCM tersebut dengan salah satu alasan tersebut diatas.
VII. PERMOHONAN PENCARIAN
1.25 Salah satu akibat yang paling tragis dari perang dan bencana adalah perpisahan keluarga dan kehilangan orang-orang yang dikasihi. Orang-orang tidak mempunyai tempat, mereka meninggalkan rumah, desa dan negara mereka, mereka ditahan dan sebagian dibunuh. Pencarian terhadap keluarga bisa berlangsung sampai bertahun-tahun, lamanya setelah berakhirnya konflik dan bencana. HPI mengetahui lebih jelas hak para keluarga untuk mengetahui nasib orang-orang yang dikasihi (lihat bagian “Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bagian “Mandat Hukum untuk Pemulihan Hubungan Keluarga”)
1.26
1.27 Apa Itu Permohonan Tracing?
1.28 Permohonan tracing Palang Merah adalah sebuah permohonan yang dibuat mengenai keberadaan seseorang yang dinyatakan hilang. Suatu permohonan pencarian dapat dimulai bilamana semua cara/metode dalam pemulihan hubungan keluarga dinyatakan tidak berhasil , sebagai contoh, ketika sebuah RCM tidak dapat disampaikan dan telah dikembalikan. Permohonan pencarian dapat dibuat dalam situasi konflik, bencana atau kebutuhan kemanusiaan lainnya.
Kriteria untuk Permohonan Pencarian ;
1.29 Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan ketika menentukan apakah sebuah permohonan pencarian dapat dimulai:
1.30
- Apakah ada hubungan antara pemohon dan orang yang dicari?
- Alasan perpisahan antara pemohon dan orang yang dicari?
- Apakah mempunyai alamat terakhir orang yang dicari?
- Sudah pernah berusaha dengan cara lain?
- Apakah mempunyai informasi yang cukup untuk memulai permohonan pencarian?
1.31
1.32 Apakah ada hubungan antara pemohon dan orang yang dicari?
1.33 PMI akan menyetujui sebuah permohonan pencarian berdasarkan hubungan keluarga, sebagai berikut:
- Keluarga dekat (ayah, ibu, suami/istri, anak-anak kandung, saudara kandung dan sepupu)
- Bilamana pemohon dan orang yang dicari bukan keluarga dekat, kasusnya dapat disetujui atas dasar “kemanusiaan”
- Dengan mengetahui hubungan keluarga antara pemohon dan orang yang dicari akan membantu orang yang dicari untuk mengetahui siapa si pemohon.
1.34
1.35 Alasan perpisahan antara pemohon dan orang yang dicari?
1.36 PMI akan menyetujui permohonan pencarian dengan alasan perpisahan yang diakibatkan oleh:
- Perang, konflik, bencana atau alasan kemanusiaan lainnya (seperti perpindahan penduduk besar-besaran)
- Bilamana seseorang dapat diyakinkan bahwa ia telah ditangkap, diculik atau dedeportasi.
1.37 Tracing tidak dapat dimulai bilamana perpisahan dikarena perselisihan keluarga, atau orang dinyatakan hilang di luar konflik atau situasi bencana (masalah orang hilang dalam situasi seperti ini adalah urusan polisi)
1.38
1.39 Apakah mempunyai alamat terakhir orang yang dicari?
- Pencarian tidak dapat dimulai kecuali ada alamat terakhir dari orang yang dicari
1.40 (harus suatu tempat dimana Perhimpunan Nasional atau ICRC dapat memulai pencarian)
- Bilamana tidak mempunyai alamat terakhir, suatu alamat alternatif dari teman atau keluarga dari orang yang dicari harus disediakan, diutamakan seseorang yang terakhir berhubungan dengan orang yang dicari
- Untuk pencarian seseorang dengan latar belakang militer dapat mencantumkan nama kesatuan, pangkat terakhir, NRP dan tugas terakhir kapan dan dimana
1.41
1.42 Telah melakukan berbagai usaha dalam pemulihan hubungan keluarga?
- Permohonan pencarian hanya dapat dimulai bilamana metode lainnya untuk memulihkan kontak telah terbukti gagal, sebagai contoh, setelah sebuah RCM dikembalikan kepada pengirim, atau alamat terkini dari orang yang dicari tidak diketahui
- Pemohon harus menunjukan bahwa semua usaha pribadi untuk mendapatkan orang yang dicari telah terbukti gagal, sebagai contoh, mengirim surat kepada alamat terakhir atau menghubungi seorang teman atau tetangga (bila memungkinkan)
1.43
1.44 Apakah mempunyai informasi yang cukup untuk memulai permohonan pencarian?
1.45 Makin banyak rincian informasi yang diberikan oleh pencari mengenai orang yang dicari dan keadaan yang menyebabkan perpisahan akan makin membantu keberhasilan dalam pencarian.
1.46
1.47 Atas Dasar Kemanusiaan
Jikalau Permohonan Pencarian tidak memenuhi salah satu kriteria (perpisahan bukan akibat konflik/bencana), kasus tersebut dapat diakses atas dasar kemanusiaan. Dasar Kemanusiaan adalah apabila :
- Kasus tersebut berada pada tingkat yang membutuhkan bantuan Palang Merah seperti, urusan kesehatan, seperti, seseorang dalam keadaan emergensi.
- Orang tersebut adalah hanya satu-satunya keluarga yang masih ada.
- Faktor pemukiman kembali dalam skala besar yang menyababkan kehilangan kontak atau komunikasi
- Pemohon telah berusaha dengan berbagai cara pencarian
- Ada informasi yang cukup untuk menyetujui kasus tersebut
Seperti kriteria tracing, sangat penting bahwa setiap permohonan tracing dapat diakses atas dasar individu terhadap “dasar kemanusiaan”. Bilamana sebuah permohonan disetujui atas dasar-dasar tersebut, adalah sangat penting bahwa untuk dipertimbangkan kepekaan khusus dalam kasus tersebut.
Contoh: Kehilangan kontak karena kasus adopsi.
Usaha Pencarian
1.48 PMI Daerah dan Cabang yang menerima sebuah permohonan pencarian harus mempergunakan sumber-sumber seperti yang tercatat dibawah ini dalam usaha untuk mendapatkan orang yang dicari. Pencarian dapat dilakukan melalui;
1.49
- Mendatangi alamat terakhir (rumah atau perusahaan)
- Menghubungi tetangga atau keluarga
- Menghubungi para kepala suku
- Menghubungi pemimpin agama
- Menghubungi para penguasa pemerintah yabg berwenang (seperti kantor catatan kelahiran, kematian dan pernikahan)
- Menghubungi para utusan dari organisasi non-pemerintah baik internasional maupun lokal (seperti; UNHCR bagi seseorang yang dicari yang diketahui sedang meminta suaka)
- Media (seperti; surat khabar dan radio)
Media
Pencarian dapat mengunakan media setempat untuk membantu kegiatan TMS. Media dapat digunakan sebagai:
- Suatu usaha pencarian untuk menemukan orang yang dicari
- Sebuah alat diseminasi TMS dalam usahanya untuk mencapai target masyarakat di dalam komunitas yang dapat mengambil keuntungan dalam kegiatan ini.
Pemohon harus secara spesifik memberi ijin kepada TMS PMI tentang apakah pencarian dapat disiarkan media. Di bagian 8 dalam Formulir Permohonan Tracing PMI pemohon diminta untuk melengkapi : “saya setuju/tidak setuju permohonan tracing ini dapat disiarkan di media massa”.
Masalah Keamanan
1.50 Sangat penting bahwa nama dan alamat pencari tidak dapat disebarkan di luar jaringan Palang Merah selama proses tracing berlangsung. Nama dan alamat pencari hanya diperbolehkan untuk disampaikan kepada orang yang dicari bilamana identifikasi mereka telah secara positif diteliti.
Prioritas untuk Permohonan Pencarian
1.51 Prioritas harus diberikan kepada kasus dimana:
- Keselamatan dan kesehatan orang yang dicari dalam keadaan bahaya
- Orang yang dicari dianggap orang rentan;
1.52 – Anak-anak yang terpisah dari orangtua (anak-anak yang sendirian tidak
1.53 – dibawah lindungan orang dewasa)
1.54 – Orang-orang cacat
1.55 – Orang-orang tua
Meneliti Identitas Orang Yang Dicari
1.56 Adalah penting bahwa identitas orang yang dicari diverifikasi sebelum informasi mengenai pemohon disampaikan. Jalan terbaik untuk meneliti identitas orang yang dicari adalah membuat pemeriksaan silang mengenai identitas pribadi, seperti tanggal lahir, nama ibu dan nama ayah.
Kasus Dimana Orang Yang Dicari Diketemukan
1.57 Dalam kasus dimana orang yang dicari diketemukan hidup, langkah-langkah berikut ini harus diikuti (setelah identitas orang dicari telah diverifikasi secara terperinci seperti diatas):
- Memberitahu kepada orang yang dicari bahwa dia adalah subyek dari pencarian
- Memberitahu identitas pemohon
- Tanyakan kepada orang yang dicari apakah mereka mengijinkan alamatnya untuk disampaikan kepada pemohon
- Jikalau orang yang dicari tidak mengijinkan data-data tentang dirinya disampaikan kepada pemohon, orang yang dicari agar ditanyakan alasan apa yang harus disampaikan kepada pemohon, seperti:
1.58 – Orang yang dicari tidak mau berhubungan dengan pemohon
1.59 – Orang yang dicari akan menghubungi pemohon
1.60 Apapun keputusan orang yang dicari harus selalu dihormati.
1.61
1.62 Dalam kasus dimana orang yang dicari telah meninggal dunia, pemohon harus segera diberitahu mengenai prosedur-prosedur yang dapat dilakukan untuk mengambil sebuah surat kematian di Indonesia. Laporan tidak resmi tentang kematian orang yang dicari tidak dapat disampaikan kepada pencari kecuali ada bukti cukup dari sumber yang dapat dipercaya yang dapat membuktikan.
1.63
1.64 Kasus Dimana Orang Yang Dicari Tidak Dapat Diketemukan
1.65 Bilamana orang yang dicari tidak ditemukan berita harus diteruskan kepada pemohon.
VIII. KESIMPULAN DAN SARAN
Menentramkan hati, menyampaikan berita, menjalin kembali komunikasi antara anggota keluarga yang tercerai berai, itulah yang menjadi tugas bagian tracing Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia, sejak seabad lebih.
Lazimnya, pekerjaan Palang Merah tentunya dapat dilaksanakan secara efisien dan cepat berkat jaringan kerja yang diciptakan dengan melibatkan semua jajaran palang merah dan bulan sabit merah (PMI Pusat, PMI Daerah, PMI Cabang) menyadari sepenuhnya akan tanggungjawab di bidang ini dan melaksanakan tugas yang terkait sebaik mungkin.
Apapun kasus yang ditanganinya, pihak staf dan relawan Palang Merah dalam menjalankan tugasnya harus mempunyai tiga syarat kerja; kesabaran, ketekunan dan ketepatan.